Rabu, 14 Januari 2009

Latar Belakang Kehidupan Umar bin Khaththab

Nama panjang Umar adalah Umar bin Khaththab bin Nufa’il bin Abdul Uzza bin Rabbah bin Qurt bin Razzah bin Ady bin Ka’ab bin Luay.[1]Ibu Umar bernama Hantamah binti Hasyim bin al Mughirah dari Bani Makhzum yang masih sepupu Khalid bin al Walid dari pihak ayah.[2]
Umar masuk islam pada tahun ke enam kenabian, dan pada saat itu dia berusia 27 tahun, sebagaimana yang dituliskan oleh Imam adz-Dzahabi. Dan menurut Imam an Nawawi, Umar lahir pada tahun ketiga belas setelah peristiwa tahun gajah.[3]
Umar bin Khaththab memiliki karakter yang keras hal ini dikarenakan masa-masa hidupnya sebelum masuk islam. Dimasa kecilnya Umar bekerja sebagai pengembala kemudian ia bekerja sebagai seorang pedagang, kedua pengalaman ini berpengaruh terhadap pribadi Umar, karena sikap ayahnya yang kasar dalam memperlakukannya, ayahnya adalah seorang anggota terkemuka suku Quraisy, walaupun bukan dari golongan hartawan namun ayah Umar adalah seorang yang pemberani, pintar, dan tidak gentar menghadapi pertempuran. Oleh sebab itu dapat diduga, apabila sebagian dari sifat atau temperamen yang keras dari ayahnya mengalir kepada Umar.[4] Karakter ini benar-benar mempengaruhi karir politik dan administratifnya, sehingga dia sangat menjunjung tinggi sikap disiplin. Di masa pemerintahannya penegakan hukum dan keadilan menjadi terlihat nyata, Umar berpprinsip bahwa pemimpin sebuah bangsa adalah pelayan bangsa. Dan dia berprinsip sebagai abdi rakyat bukan abdi kekuasaan serta mengabdi kepada kepentingan umat dan bukan kepentingan pribadi.[5]
Dalam sirah al Nabawiyyah, ada dua riwayat yang menceritakan keislaman Umar. Pertama riwayat yang dituturkan oleh ibnu Ishaq yang menceritakan riwayat Fathimah, adik perempuan Umar bin Khaththab. Dan riwayat yang kedua dari ‘Atha’ dan Mujahid. Menurut ibnu Hisyam, ibnu Ishaq mengambil sikap netral terhadap riwayat-riwayat itu dengan mengatakan :” dan Allah yang lebih mengetahui mana (yang benar) diantara riwayat-riwayat yang ada itu”. Akan tetapi sebagai riwayat yang sering dikutip, baik oleh penulis Barat maupun Timur, yang mengungkapkan peristiwa keislaman Umar bin Khaththab secara formal adalah peristiwa dengan Fathimah, adik kandungnya sendiri. Dalam peristiwa tersebut yang penting digaris bawahi adalah pernyataan Umar ketika membaca sepotong surat Thaha. Dan kemudian ia menghadap Rasulluwlah untuk menyatakan keislamannya dengan disaksikan oleh sahabat-sahabat nabi yang diantaranya adalah Hamzah, Ali bin Abi Thalib, dan Abu Bakar. Keislaman Umar disambut dengan kumandang takbir, mengagungkan Allah SWT.[6]
Umar yakin bahwa islam adalah jiwa dan aqidah, orang tidak akan sempurna imannya sebelum ia memahami jiwa dan agama, yang sebenarnya di wahyukan Allah kepada Rasulnya. Oleh karena itu ketentuan hukum Qur’an yang diturunkan di sesuaikan dengan jiwa yang menyertainya. Jika didalamnya terdapat sunnah yang berasal dari Rasulullah (dalam kata atau perbuatan) pertalian sunnah itu perlu diketahui untuk kemudian diterapkan dengan sangat hati-hati. Dengan demikian dalam mengambil keputusan terhadap suatu masalah maka untuk mencari petunjuk itu dengan jiwa bukan dengan huruf. Karena iman yang begitu kuat dan benar-benar mematuhi ajaran-ajaran rasulullah, umar berani melakukan ijtihad, kendati secara lahir tampak berlawanan dengan nas (ayat). Jika terdapat suatu nas yang harus diterapkan, dan kalau kondisi masyarakat itu memerlukan penafsiran nas, maka nas itu yang di tafsirkan. Keduanya itu dilakukan supaya sejalan dengan hukum yang berhubungan dengan kondisi masyarakat itu dan sekaligus juga cocok dengan jiwa prinsip-prinsip dan ajaran-ajaran islam yang murni.[7]
Bersih diri merupakan tujuan umar dalam ijtihadnya. Karena bersih diri merupakan sarana untuk mencapai kekuatan dan martabat yang lebih tinggi. Berbersih diri yang Demikianlah yang dianjurkan oleh islam. Dalam hal ini Rasulullah adalah teladan yang baik bagi kaum muslimin yang kemudian di praktekkan oleh Abu Bakar, dan Umar menanamkannya lebih kuat ke dalam hati umar agar imam itu benar-benar tumbuh dalam lubuk sanubari mereka.[8]

[1] Imam as-suyuthu, Tharikh khulafa; 2005, Pustaka al kaustar, Jakarta, hal 19
[2] Muhammad Husain Haekal, Umar bin khaththab, 2007, Pustaka litera antar nusa, Jakarta, hal 11
[3] Imam as Suyuti, Tarikh Khulafa; 2005, Pustaka al kautsar, Jakarta, hal 119.
[4] Amiur Nurudin, ijtihad umar bin al khaththab, CV Rajawali, Jakarta, hal 4-5
[5] Imam as Suyuti, Tarikh Khulafa; 2005, Pustaka al kautsar, Jakarta, hal xi
[6] Amiur Nurudin, ijtihad umar bin al khaththab, CV Rajawali, Jakarta, hal 25-26
[7] Muhammad Husain Haekal, Umar bin khaththab, 2007, Pustaka litera antar nusa, Jakarta, hal 743
[8] Muhammad Husain Haekal, Umar bin khaththab, 2007, Pustaka litera antar nusa, Jakarta, hal 199

Tingkatan kitab hadits dan macam-macamnya

1. Tingkatan Kitab Hadits
Kitab hadits itu ada beberapa tingkatan dan kedudukan yang berbeda-beda. Syekh imam ahmad yang mengklasifikasikan kitab hadits menjadi beberapa tingkatan yaitu :
· kitab hadits yang menghimpun dan mengklasifikasikan antara hadits yang shahih dan yang mashur, kitab hadits yang termasuk dalam kategori ini adalah : al muwaththa’, shahih al bukhari, dan shahih muslim.
· Kitab hadits yang berada satu tingkat di bawah ketiga kitab hadits tersebut. Hal ini dimungkinkan oleh sebab karena pengarangnya adalah orang-orang yang dikenal tsiqah, adil, hafal, dan keahliannya di bidang hadits bagaikan lautan yang luas. Dalam menulis kitab-kitabnya, mereka tidak rela mempermudah syarat syarat shahih yang terdapat pada diri mereka, sehingga orang-orang yang dating setelah mereka dapat menerima kitab kitab itu.
Sebagai syarat ekstern bahwa kitab-kitab tersebut mendapat perhatian para ahli hadits dan fiqh, serta dijadikan referensi dari generasi ke generasi, sehigga dalam perjalananya menjadi terkenal di semua lapisan, banyak ulama’ yang memberikan penjelasan terhadap kata-kata sulit dan asing dalam kitab-kitab tersebut, serta mengkaji dan meneliti rawi-rawinya. Di samping itu, kitab-kitab tersebut imperatif menjadei sumber-sumber pengambilan hokum fiqh, dan hadits-haditsnya dijadikan dasar umum tehadap segala macam ilmu. Kitab-kitab yang memenuhi kriteria seperti ini ialah : sunan abu daud, jami’ al turmudzi, dan sunan al nasa’i.
· Kitab-kitab hadits yang menghimpun dan mengklasifikasikan antara hadits-hadits shahih, hasan, dhaif, ma’ruf, gharib, syadz, mungkar, khata’, shawab, tsabit dan maqlub. Ciri-ciri khusus kitab hadits dalam klasifikasi ini ialah kitab-kitab itu di kalangan ulama’ tidak sepopuler sebagai mana kitab-kitab yang telah disebutkan di atas, sekalipun di dalam kitab-kitab hadits yang dimaksud tidak terdapat illat yang membuatnya ingkar secara mutlak dan meyakinkan. Para ulama’ juga tidak banyak mengambilnya sebagai sumber hokum fiqh, dan tidak pula melakukan pengkajian dan penelitian yang akurat terhadap shahih dan tidak nya, bahkan tidak ada yang memberikan penjelasan terhadap kata-kata sulit dan asing dalam kitb tersebut, sehingga membuatnya masih tertutup. Kitab-kitab hadits dalam klasifikasi ini antara lain adalah musnad abu ya’la, mushanaf abdu al razaq, mushanaf abu bakar bin syaibah, musnad abdu bin humaid, musnad al thayalisi. Dan juga masuk dalam klasifikasi ini adalah kitab hadits al baihaqi, al thahawi, dan al thabrani. Hal ini dikarenakan motivasi pengarang kitab-kitab hadits dalam kategori ini semata-mata hanya mengambil hadits-hadits yang mereka dapatkan dari transkripsi-transkripsi yang kemudian di salinnya tanpa melakukan seleksi pembersihan dan pemurnian.
· Termasuk dalam kategori kitab hadits tingkatan yang keempat ini ialah kitab yang oleh pengarangnya dalam penyusunannya melalui masa yang panjang, dimaksudkan untuk menghimpun hadits-hadits yang tidak terdapat pada kitab-kitab hadits dalam kategori tingkatan yang pertama dan kedua. Kitab-kitab hadits seperti ini adalah kitab-kitab jami’ dan musnad yang berisi hadits-hadits yang disamarkan ,yang kemudian dihimpun oleh pengarangya, sehingga kitab-kitabnya penuh dengan hadits-hadits yang dikeluarkan oleh orang-orang ahli nasehat yang overlepping yang berimplikasi melewati garis batas hokum yang semestinya., dan dikeluarkan oleh orang-orang yang suka mengikuti hawa nafsu, dan yang dhaif. Atau kitab-kitab yang berisi atsar-atsar sahabat dan tabiin, cerita-cerita israilliyat, dan kata-kata mutiara dari orang-orang bijak yang dicampur dengan hadits nabi, baik dengan sengaja atau tidak. Atau berisi kandungan makna ayat-ayat al quran dan hadits-hadits yang diriwayatkan secara maknawi oleh orang-orang shalih, namun tidak memahami ilmu riwayat secara detail, sehingga meraka menjadikan makna–makna itu sebagai hadits-hadits yang marfu’. Atau berisi hadits-hadits yang diambil dari kumpulan kata-kata yang beragam macamnya dari hadits yang berbeda-beda, yang kemudian diinterpretasikan dengan membentuknya menjadi satu hadits yang utuh.
Kitab-kitab yang memfasilitasi kita agar dapat mengidentifisir dan mengkualifisir hadits dari kitab-kitab tersebut di antaranya adalah kitab al dhu’afa’ karya ibnu hibban, al kamil karya ibnu adi, dan kitab-kitab yang disusun oleh imam al khathib, abu nu’aim al jauzaqani, ibnu asakir, ibnu hajar, dan al dailami.
Hadits-hadits yang terbaik dalam kitab hadits kategori tingkatan ini adalah hadits-hadits yang ke dhoiffannya masih belum jelas, sedang yang terburuk ialah hadits-hadits yang maudhu’, atau maqlub, atau terlalu mungkar. Hadits-hadits yang menjadi muatan kitab-kitab hadits dalam kategori tingkatan inilah yang dijadikan objek pembahasan oleh ibnu jauzi dalam kitabnya al maudhuu’at.
Kitab hadits dalam kategori tingkatan yang pertama dan yang kedua adalah kitab-kitab hadits yang menjadi pegangan para ahli hadits. Sedang kitab hadits dalam kategori ketiga, hadits-haditsnya tidak boleh langsung diamalkan dan diriwayatkan, kecuali bagi orang-orang yang pandai dan ahli memahami illat-illat hadits. Akan tetapi, secara sporadis kadang haditsnya masih bisa digunakan sebagai mutabi’ dan syhid (pendukung dan penguat).
Sedang kitab hadits yang termasuk dalam kategori tingkatan yang keempat, hadits-haditsnya mutlak tidak boleh dijadikan pegangan oleh mereka yang menggeluti hadits nabawi. Kitab hadits dalam kategori ini menjadi sumber bagi mereka ahli bid’ah, baik dari kalangan rafidhah maupun dari golongan mu’tazillah, yang dengan sengaja mereka mengambilnya sebagai instrument pendukung dalam melegitimasi prinsip dasar argument madzhab-madzhabnya. Dan oleh karena itu menggunakan hadits-hadits tersebut mutlak dibenarkan dalam perspektif ulama’ hadits.

2. Macam-Macam Kitab Hadits
pembagian kitab hadits menjadi beberapa tingkatan tersebut di atas, adalah berdasarkan tinjauan dari sisi kualitas muatan materi haditsnya sedangkan jika ditinjau dari sisi metode dan system penulisannya, maka kitab-kitab hadits dapat diklasifikasikan menjadi beberapa macam, diantaranya adalah kitab shahih, jawami’, masanid, mu’ajim, mustadrakat, mustakhrajat, ajza’, dan kitab-kitab sunan.
Kitab shahih adalah kitab hadits yang sisterm penulisannya khusus bermuatan hadits-hadits shahih, setelah melalui metode standar seleksi pemurnian yang amat ketat. Termasuk dalam kategori tipe kitab ini adalah kitab shahih al bukhari, muslim,dan kitab-kitab shahih lainnya.
Kitab jawami’ adalah kitab yang ditulis dengan menggunakan metode kualifikasi substansi mahkna kandungan hadits dalam pokok pembahasan tertentu, yang kemudian disusunnya dengan menggunakan system bab per bab dari istilah-istilah bab ilmu, yaitu terdiri dari bab akidah, hokum memerdekakan budak, etika makan dan minum, tafsir dan sejarah, bepergian, etika duduk dan berdiri yang dikenal dengan bab “syamail”, fitnah, manaaqib (keistimewaan-keistimewaan dalam biografi), dan bab mathaalib (kondisi-kondisi buruk dalam biografi). Kitab yang disusun dengan menggunakan metode dan sistem yang demikian, yang isinya mencangkup delapan belas ini disebut kitab jami’ yang bentuk jama’nya jawaami’. Termasuk dalam kategori kitab ini ialah jami’ al bukhari dan jami’ al turmudzi.
Kitab masaanid, bentuk jama’ dari kata musnad adalah kitab yang disusun dengan menggunakan klasifikasi hadits berdasarkan nama-nama sahabat. Dan termasuk dalam kategori kitab ini ialah kitab musnad ahmad bin hambal.
Kitab mu’aajim, bentuk jama’ dari kata mu’jam adalah kitab hadits yang penulisannya menggunakan metode klasifikasi hadits berdasarkan nama guru, Negara, atau kabillah, yang kemudian sistem penyusunannya berdasarkan abjad (tertib huruf) hijaiyah. Termasuk dalam kategori kitab ini yang paling popular ialah kitab al thabrani, yakni al mu’jamu al kabir (kitab mu’jam yang besar), al mu’jamu al ausath (kitab mu’jam yang sedang), dan al mu’jamu al shaghir (kitab mu’jam yang kecil).
Kitab mustadrakaat, jama’ dari kata mustadrak adalah kitab yang ditulis oleh pengarangnya sebagai materi susulan terhadap materi hadits yang telah disebutkan oleh seseorang pengarang dalam kitabnya, karena tidak sesuai dengan syarat-syaratnya. Termasuk dalam kategori kitab ini yang paling popular ialah kitab mustadrak al hakim terhadap dua kitab shahih al bukhari dan muslim. Kitab mustadrak al hakim ini telah dibersihkan dan direfisi oleh imam al dzahabi. Perlu diketahui, bahwa refisi al dzahabi ini tidak boleh diterima begitu saja, karena masih banyak yang harus ditinjau ulang dan diteliti kembali.
Kitab mustakhrajat adalah kitab-kitab hadits yang bermuatan hadits-hadits yang bersifat synopsis dari kitab-kitab yang sudah popular, yang kemudian oleh pengarangnya diriwayatkan dengan menggunakan sanadnya sendiri, dengan menggunakan metode mempertemukan sanad-sanadnya sendiri dengan sanad-sanad kitab yang diambilnya yang bertumpu pada seorang gurunya, tidak mernggunakan sanad pengarang kitab-kitab hadits yang diambilnya itu. Termasuk dalam kategori kitab ini adalah kitab mustakhrajat abu awanah terhadap kitab shahih muslim, dan kitab mustakhrajat abu bakar al ismaili terhadap kitab shahih al bukhari, serta kitab mustakhrajat abu ali al thusi terhadap kitab alturmudzi.
Adapun kitab ajza’, jama’ dari kata jaz adalah kitab yang disusun dengan menggunakan metode dan system penulisan himpunan haditys-hadits yang telah diriwayatkan dari seorang sahabat, atau orang-orang sesudahnya. Atau menghimpun hadits-hadits yang berhubungan dengan suatu masalah yang bersifat acuan. Termasuk dalam kategori kitab ini adalah kitab juz abu bakar, kitab juz dalam masalahj al qiyamu al lail, karya al marwazi, dan kitab juz dalam masalah shalat dhuha karya al syuyuthi.


( prof. dr. Muhammad alawi al maliki, 2006, ilmu ushul hadits, yogyakarta : pustaka pelajar)